Dalam perjalanannya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan tempat salah satunya ialah Kantor GoTo dan kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim saat dirinya menjabat Menteri.
Adapun Kejagung Juga telah mencegah Nadiem untuk bepergian keluar negeri semenjak 19 Juni 2025 silam meski statusnya masih sebagai saksi. Nadiem dicegah bepergian selama enam bulan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.