JAKARTA – Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Tiga di antaranya langsung ditahan, ada yang dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) dan menjadi tahanan kota.
Pantauan Okezone di lokasi, dua mantan anak buah Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek berinisial MUL dan SW langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung menggunakan rompi merah muda milik Kejagung.
Keduanya tertunduk lesu saat menuju mobil tahanan berwarna hijau milik Kejagung. Mereka tidak berkomentar sama sekali saat digelandang ke mobil tahanan.
Kemudian, tersangka IA digelandang terpisah karena menjadi tahanan kota. Ia terlihat berupaya menghindari media menggunakan topi dan tangan terborgol lengkap dengan rompi merah muda khas Kejagung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), kemudian ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.
"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Kemudian, terhadap empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.
Qohar menambahkan tiga dari empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Pertama, saudara MUL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan; tersangka SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung; IA alias Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami penyakit jantung kronis," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan satu tersangka berinisial JT masih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan pemanggilan dari Kejagung.
"Satu orang JT tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, tidak mengindahkan surat panggilan," ucap Harli.
(Arief Setyadi )