Menurut Ahmadi, gerak cepat Polda Banten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menuai banyak apresiasi. Apalagi, dugaan kasus ini telah merugikan banyak pihak.
"Ini adalah bentuk harapan masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Para korban merasa sangat dihargai karena laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius," kata Ahmadi.
Ahmadi menjelaskan, bersama tim menjadi kuasa dari ratusan nasabah yang menjadi korban di Anyer. "Kami menangani perkara BMT Koperasi ini mewakili sekitar 200 anggota atau nasabah yang merasa dirugikan," ucapnya.
Ia pun berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan para nasabah bisa segera memperoleh hak-haknya kembali.
“Kami percaya Polda Banten akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan pengembalian dana yang diduga telah digelapkan,” kata Ahmadi.
(Arief Setyadi )