Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadaan Chromebook Capai Rp9,3 Triliun, Kejagung: Semua Atas Perintah Nadiem Makarim

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |08:36 WIB
Pengadaan Chromebook Capai Rp9,3 Triliun, Kejagung: Semua Atas Perintah Nadiem Makarim
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar (foto: Okezone)
A
A
A

Hingga kini, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Qohar, hal ini karena proses penyidikan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Jangan khawatir. Kami tidak berhenti di tahap pertama atau kedua. Semua butuh proses. Bicara hukum, bicara alat bukti,” tegasnya.

Qohar menambahkan, seseorang bisa dijerat pasal korupsi jika dengan sengaja menguntungkan pihak lain atau korporasi, serta menyebabkan kerugian negara, apalagi jika disertai niat jahat dan perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu: SW, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); MUL, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021; IA (alias IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; dan JT, Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang masih buron dan diduga berada di luar negeri.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement