Hingga saat ini, sebanyak 24 bayi diketahui telah dijual ke Singapura. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap 12 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Aparat kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan yang diduga beroperasi secara sistematis dan terorganisir, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Larangan perdagangan bayi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76F UU 35/2014 secara tegas melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
"Perdagangan bayi adalah pelanggaran hukum yang sangat berat dan tidak berperikemanusiaan. Ini tidak hanya mencederai moral bangsa, tapi juga melanggar hak dasar anak-anak sebagai manusia yang harus dilindungi negara," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)