Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Minta Polisi Tindak Oknum Dukcapil yang Terlibat Sindikat Jual Bayi ke Singapura

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |18:39 WIB
Mendagri Minta Polisi Tindak Oknum Dukcapil yang Terlibat Sindikat Jual Bayi ke Singapura
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta aparat penegak hukum menindak oknum Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang terlibat sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Salah satunya dengan membantu proses dokumentasi kependudukan terhadap bayi yang akan dijual.

Hal ini diungkapkan Tito sekaligus merespons pengungkapan sindikat penjualan bayi ke Singapura yang dilengkapi dokumen kependudukan dan keimigrasian. Sedianya, Tito mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

"Saya akan cek nanti kasusnya seperti apa. Ini ada Irjen juga di sini, cek seperti apa case-nya. Apakah kalau (ada keterlibatan) Dukcapil itu, Dukcapil mana? Karena Dukcapil itu kan di pusat ini ada Dirjen Dukcapil, tapi di daerah-daerah itu ada Dukcapil," kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

Kepala Dinas Dukcapil bukan berada di bawah Kemendagri, melainkan di pemerintah daerah. Dukcapil di tingkat kecamatan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. "Tapi data mereka itu dikirim dan disentralisasi ke Dukcapil pusat," ucapnya.

Tidak menutup kemungkinan penerbitan dokumentasi kependudukan bisa terjadi oleh oknum di tingkat daerah. "Bisa saja terjadi, bisa saja terjadi kesalahan oknum di tingkat tertentu," ungkapnya.

Tito meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum Dukcapil yang menerbitkan dokumentasi kependudukan bayi yang dijual ke Singapura. Ia menyatakan akan memberi izin bagi para bawahannya bila diminta menjadi saksi maupun ahli terkait penegakan hukum tersebut.

"Tapi kalau memang ada, memang terlibat, ya saya berharap ditindak tegas oleh penegak hukum. Kami dari Dukcapil, Kemendagri, kalau diminta sebagai saksi ahli tentang proses penerbitan akta kelahiran misalnya, kami siap dan saya akan izinkan," paparnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar membongkar modus sindikat penjualan bayi ke Singapura. Pelaku membeli bayi calon korban sejak dalam kandungan dengan modus membiayai persalinan sang ibu.

Setelah bayi lahir, para pelaku membuatkan dokumen dan identitas palsu bayi. Selanjutnya, bayi dibawa ke tempat penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat, dan dijual kepada warga Singapura.

Harga satu bayi berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Sejauh ini, 24 bayi asal Jawa Barat menjadi korban sindikat ini. Sebanyak 18 bayi telah dijual dan enam diselamatkan. Lima bayi diamankan di Pontianak dan satu lagi dititipkan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement