Iwakum berharap bantuan ini dapat menjadi penyemangat baru bagi Keimita untuk terus berprestasi, sekaligus mendorong perhatian lebih besar terhadap akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Bantuan ini adalah wujud nyata komitmen sosial Iwakum. Kami ingin menunjukkan bahwa jurnalis hukum juga punya peran dalam menyemai semangat, terutama kepada anak-anak dari keluarga marginal yang tetap gigih belajar,” ujar Ponco.
Keimita menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral di media sosial. Dalam video itu, ia menyatakan kesedihannya karena gagal diterima di SMP Negeri 27 Bantargebang meski meraih peringkat 1 secara konsisten di SD. Ia menduga, penolakan itu terjadi karena profesi orang tuanya sebagai pemulung.
Namun, klarifikasi dari Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan bahwa penolakan tersebut bukan karena status sosial, melainkan karena domisili Keimita berada di luar wilayah Kota Bekasi. Ia tinggal di Kabupaten Bekasi, sehingga secara sistem, pendaftaran melalui jalur prestasi di sekolah negeri Kota Bekasi tidak dapat diproses.
Kasus ini mendapat atensi luas dari masyarakat dan juga dari Gubernur Jawa Barat , Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Bekasi , Tri Adhianto. Melalui koordinasi lintas wilayah, Keimita akhirnya diterima bersekolah di SMP Negeri 2 Setu, Kabupaten Bekasi, yang sesuai dengan domisili resminya.
(Fetra Hariandja)