Namun, pelaku hanya mengembalikan Rp90 juta, sementara sisanya sebesar Rp435 juta tidak pernah dikembalikan. “Dana tersebut ditransfer korban ke rekening pelaku melalui SeaBank,” lanjut AKP Fajri.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa print-out rekening koran, bukti transfer bank, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku. Semua dokumen tersebut dijadikan dasar dalam pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Fajri menegaskan bahwa penyidik akan menangani kasus ini secara serius hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
“Apabila ada warga lain yang merasa menjadi korban penipuan serupa, kami mengimbau untuk segera melaporkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota,” pungkasnya.
(Fetra Hariandja)