Sindikat disebut memberikan uang berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta kepada orang tua bayi. Setelah lahir, bayi dibawa ke rumah penampungan dan dirawat hingga berusia sekitar 3 bulan.
Setelah itu, sindikat membuat dokumen administratif seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor, seluruhnya dibuat di Pontianak.
"Pontianak menjadi tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi itu dimasukkan ke dalam kartu keluarga orang lain, lalu dibuatkan dokumen keimigrasian termasuk paspor," terang Surawan.
Tersangka Baru Diamankan
Penyidik juga telah menangkap seorang tersangka baru berinisial Y, perempuan warga negara Indonesia. Ia ditangkap saat tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Kami telah mencekal yang bersangkutan. Dia kembali ke Indonesia melalui Bandara Soetta dan diamankan petugas imigrasi semalam," ujar Surawan.