“Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Kabupaten Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat," ujar Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta.
Rincian keenam bidang tanah yang diserahkan KPK kepada Pemkab Badung adalah sebagai berikut:
1. Tanah dengan SHM No. 7904 seluas 300 m²: Rp3.885.890.000,00
2. Tanah dengan SHM No. 7905 seluas 115 m²: Rp1.489.591.000,00
3. Tanah dengan SHM No. 7897 seluas 150 m²: Rp1.942.945.000,00
4. Tanah dengan SHM No. 7986 seluas 300 m²: Rp3.885.890.000,00
5. Tanah dengan SHM No. 7906 seluas 610 m²: Rp7.901.310.000,00
6. Tanah dengan SHM No. 79898 seluas 590 m²: Rp7.642.251.000,00
Total nilai aset Rp26.747.877.000,00.
(Arief Setyadi )