Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko Dirreskrimum menambahkan, tersangka menggunakan modus bujuk rayu untuk mencabuli korban. Korban tidak diiming-imingi imbalan.
Widi menyebut, lamanya proses penetapan tersangka karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status menjadi tersangka.
“Pidana kasus pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Sehingga, penyidik harus mengumpulkan alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHP. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Ada juga petunjuk dan bukti surat,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
(Arief Setyadi )