Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Pria Ini Cabuli Keponakannya dan Diunggah di Media Sosial

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 19 Juli 2025 |14:16 WIB
Bejat! Pria Ini Cabuli Keponakannya dan Diunggah di Media Sosial
Bejat! Pria Ini Cabuli Keponakannya dan Diunggah di Media Sosial/Okezone
A
A
A

JAKARTA- Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial HOC (49) karena tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur di kawasan Tangerang, Banten. Pelaku bahkan mengunggah aksi bejatnya di media sosial.

Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, kasus ini diketahui dari kegiatan patroli siber.

“Ditemukan adanya informasi seseorang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut anak di bawah umur yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89," ujarnya pada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

Polisi kata dia menerima informasi dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US tentang dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila. Setelah diselidiki, pelaku bernama HOC pemilik akun tersebut.

"Dari sana kita lakukan penelusuran sehingga kita mendapatkan TKP fisiknya, yaitu di sebuah rumah tinggal di Tanggerang. Bahwa kejadiannya adalah antara pelaku HOC dengan anak korban hubungannya adalah sebagai wali," tuturnya.

Pelaku tega mencabuli korban yang baru berusia 11 tahun, dimana korban merupakan keponakannya sendiri. Korban diasuh dan dititipkan kepada istrinya, yang merupakan adik dari ibu korban.

Dijelaskannya, ibu korban mengalami depresi setelah bercerai dengan suaminya sehingga korban dititipkan pada bibinya itu untuk diasuh. Dugaan pencabulan itu pertama kali dilakukan pelaku saat korban sedang asik menonton televisi.

"Pada saat itu timbul dorongan seksual  pelaku sehingga membuka celana anak korban, memberikan sentuhan terhadap alat kelamin anak korban. Setelah itu pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus dari anak korban," jelasnya.

 

Namun tidak hanya mencabuli korban, bebernya, pelaku memotretnya hingga mengunggahnya di sebuah akun Google Drive milik pelaku. Saat diperiksa polisi, istri pelaku tak tahu dengan kelakuan bejat suaminya tersebut.

 "Terdapat (bukti) foto-foto atau video yang menggambarkan pada saat anak korban duduk di sebuah kursi dengan tidak berbusana. Handphone pelaku sedang kami proses (diteliti) untuk mendapatkan bukti-bukti selanjutnya, termasuk apakah ada korban lain atau hanya satu korban ini," katanya.

 

Dia menambahkan, kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena hasrat pribadi imbas trauma masa lalunya belum hilang. Dia pun mengaku menyimpan foto dan video cabulnya itu untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement