Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Grup Open BO Pelajar Jakarta, Napi Lapas Cipinang Jadi Germonya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 19 Juli 2025 |15:38 WIB
Heboh Grup Open BO Pelajar Jakarta, Napi Lapas Cipinang Jadi Germonya
Heboh Grup Open BO Pelajar Jakarta, Napi Lapas Cipinang Jadi Germonya
A
A
A

"50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 hingga 750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," ungkapnya.

Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook, dia lantas mengajaknya untuk melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar.

“Pelaku juga mempromosikan anak melalui media sosial pula lewat akun Telegram,” tutup AKBP Herman Eco.

Pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement