JAKARTA- Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk mendalami cara pelaku, AN (40) mengendalikan kasus pornografi dan eksploitasi anak yang dilakukannya dari dalam Lapas Cipinang.
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon memastikan, pihaknya juga membidik pelanggan Grup Open BO Pelajar Jakarta
"Terhadap bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini dari dalam lapas akan kami lakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," ujarnya pada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Pihaknya mendalami orang-orang yang menjadi predator anak dan memesan anak di bawah umur dari bisnis bejat yang dilakukan pelaku itu. Pelaku merekrut korban melalui akun media sosial Facebook untuk dieksploitasi.
"Kita akan dalami dan identifikasi siapa-siapa saja para pelaku yang telah melakukan pemesanan atau mengeksploitasi anak,”ujarnya.
“Pelaku sendiri merekrut korban melalui Facebook, yang mana pelaku awalnya berkenalan dengan perempuan anak di bawah umur, lalu secara terang-terangan menawarkan dan mengimingi korban sebagai pekerja seks komersil," sambungnya.
Eco menerangkan, pelaku menawarkan korban mendapatkan upah besar hingga Rp800 ribu sampai Rp1 juta setiap kali melayani predator seks anak. Setelah korban setuju, pelaku lantas memasukan korban ke dalam grup medsos Telegram yang telah dibuatnya tersebut.
"Di dalam telegram ini dia mengiklankan dan memasang foto anak dengan menggunakan seragam sekolah dan mempromosikannya,”ujarnya.
“Setelah ada orang yang tertarik dan melakukan komunikasi dengan pelaku, selanjutnya pelaku akan menentukan dimana lokasi hotel yang akan disiapkan dan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan," sambungnya.
Setelah disepakati antara pelaku dengan pemesan, pelaku lantas menghubungi korban datang tempat yang dijanjikan itu untuk bisa berhubungan intim dengan pelanggannya.
Setiap melayani pria hidung belang, korban dipatok harga sebesar Rp1,5 juta dengan catatan pemesan membayar uang DP dahulu, sedangkan sisanya dibayarkan secara cash pada korban usai berhubungan.
"50 persen diterima si anak dan 50 persen akan diterima pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban sebesar Rp500-750 ribu dalam satu kali melayani pelaku Open BO," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )