Bayi tersebut kemudian ditempatkan di rumah penampungan di Kabupaten Bandung. Setelah berusia 2–3 bulan, bayi dibawa ke Pontianak untuk proses pembuatan identitas palsu seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Paspor.
Setelah dokumen palsu selesai dibuat, pelaku yang mengaku sebagai orangtua kandung membawa bayi tersebut ke Singapura untuk diserahkan kepada adopter.
Sebanyak 14 tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 83 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 2, Pasal 4, dan/atau Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 330 KUHP Pidana
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )