BANDUNG – Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69), tersangka utama dalam kasus perdagangan bayi lintas negara, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Perempuan lansia ini tiba di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat 18 Juli 2025.
Saat keluar dari mobil polisi yang membawanya dari Bandara Soekarno-Hatta atau Soetta, Lily tampak mengenakan jaket hitam dengan garis merah dan putih di bagian lengan. Ia menundukkan wajah dan menutupinya dengan kain sambil melangkah pelan menuju gedung Ditreskrimum Polda Jabar, didampingi penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Peran Lily dalam sindikat ini tergolong sentral. Ia berperan sebagai agen Indonesia yang mengendalikan perdagangan bayi ke Singapura, serta penyandang dana utama dari sindikat tersebut.
Tak hanya itu, Lily juga menjadi penghubung antara orangtua palsu dan calon orangtua angkat (adopter) di Singapura. Lily sempat dinyatakan buron selama sepekan setelah 13 anggota sindikat ditangkap penyidik Polda Jabar. Selain Lily, dua orang lainnya juga masuk daftar buronan, yakni Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Aha (58), dan Wiwit.
Penangkapan Lily dilakukan petugas imigrasi di Bandara Soetta, Tangerang, pada Jumat siang. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polda Jabar dan pihak Imigrasi.
Nama Lily S mencuat setelah 13 tersangka anggota sindikat perdagangan bayi ditangkap di Bandung, Jakarta, dan Pontianak. "Benar (Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai ditangkap) di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Dengan ditangkapnya Lily S, jumlah total tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini menjadi 14 orang. Dua tersangka lainnya, yakni Wiwit dan Yuyun Yunengsih alias Mama Yuyun (46), masih dalam pengejaran.
Jual Bayi ke Singapura Modus Adopsi Palsu
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini beroperasi sejak 2023 dan telah memperdagangkan 25 bayi asal Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 15 bayi berhasil diadopsi orangtua angkat di Singapura dan telah berpindah kewarganegaraan.
Sebanyak enam bayi berhasil diselamatkan oleh petugas Polda Jabar, sementara empat bayi lainnya belum diketahui keberadaannya. Tersangka mengaku, empat bayi tersebut ditolak masuk ke Singapura.
Modus operandi sindikat ini adalah menyamarkan perdagangan bayi sebagai proses adopsi. Korban direkrut melalui media sosial Facebook, lalu pelaku bertemu langsung dengan orangtua korban. Dengan iming-iming uang Rp10 juta hingga Rp16 juta, bayi yang lahir diserahkan ke pelaku.
Bayi tersebut kemudian ditempatkan di rumah penampungan di Kabupaten Bandung. Setelah berusia 2–3 bulan, bayi dibawa ke Pontianak untuk proses pembuatan identitas palsu seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Paspor.
Setelah dokumen palsu selesai dibuat, pelaku yang mengaku sebagai orangtua kandung membawa bayi tersebut ke Singapura untuk diserahkan kepada adopter.
Sebanyak 14 tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 83 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 2, Pasal 4, dan/atau Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 330 KUHP Pidana
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )