Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bos PT JN Adjie sebagai Tahanan Rumah Gegara Sakit

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |22:45 WIB
KPK Tetapkan Bos PT JN Adjie sebagai Tahanan Rumah Gegara Sakit
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, saat ini berstatus sebagai tahanan rumah. Status ini diberikan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rutan.

"Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah, karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Meski demikian, Budi menegaskan, proses penyidikan terhadap Adjie tetap berjalan. Bahkan, hari ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua," jelasnya.

Terkait durasi status tahanan rumah, Budi mengatakan, hal itu masih menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kesehatan tersangka.

"Nanti sambil kita lihat kondisi kesehatannya ya," imbuhnya.

 

Sebelumnya, KPK menahan Adjie pada Rabu (11/6/2025). Namun, pada malam yang sama, ia langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami gangguan kesehatan.

Berdasarkan informasi, Adjie ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 22.15 WIB, dan langsung dibantarkan untuk mendapatkan perawatan medis.

Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

“Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan ke RS Polri untuk dilakukan perawatan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi tersebut, yaitu Ira Puspadewi – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry MAC – Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, dan Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara (pihak swasta).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement