Seperti diketahui, sepanjang Juni 2025, BPOM menarik 15 produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter. Dalam uji laboratorium, sederet obat tradisional yang beredar luas, terutama secara daring, ternyata dioplos dengan bahan kimia keras.
Selain sildenafil, BPOM juga menemukan kandungan lain seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga sibutramin HCI. Semua zat itu termasuk obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Sildenafil dikenal sebagai obat yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi. Selain itu, obat ini juga digunakan untuk penderita hipertensi pulmonal, namun penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.
(Awaludin)