Ia mempertanyakan konsep “SIM Jakarta” yang dilontarkan dalam video. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, SIM di Indonesia berlaku secara nasional, bukan berdasarkan wilayah penerbitan.
"Sejak kapan ada SIM yang berlaku per daerah, seperti SIM Jakarta? SIM berlaku di seluruh wilayah Indonesia," tegasnya.
Abdullah juga mengingatkan bahwa mulai Juni 2025, SIM Indonesia telah berlaku di delapan negara ASEAN, sebagai bagian dari kerja sama regional.
"Ini langkah progresif yang mendukung integrasi dokumen legal, seperti SIM, KTP, NPWP, dan BPJS," tambahnya.
Abdullah juga mengkritik tindakan polisi yang menghentikan kendaraan di jalan tol. Ia menyebut tindakan tersebut berbahaya dan menyalahi aturan lalu lintas, kecuali dalam kondisi darurat.
"Setahu saya, tidak boleh menghentikan mobil di jalan tol, kecuali dalam kondisi darurat, itu pun hanya di bahu jalan," tegasnya.