Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Status WNI Otomatis Hilang, Bagaimana Nasib Eks Marinir Satria Kumbara? Ini Kata Menkum

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |11:21 WIB
Status WNI Otomatis Hilang, Bagaimana Nasib Eks Marinir Satria Kumbara? Ini Kata Menkum
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti menjadi tentara di negara asing. Hal ini juga berlaku untuk Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang dikabarkan menjadi tentara di negara asing.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e,” tegasnya, dikutip Rabu (23/7/2025).

Pasal 23 mengatur ketentuan mengenai WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Pada huruf (d) dinyatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: "Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden." 

Sedangkan huruf (e) menyebutkan bahwa kehilangan kewarganegaraan juga terjadi jika: "Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia."

 

Supratman menambahkan, ketentuan dalam undang-undang ini diperkuat dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Rekan-rekan silakan membaca detail isinya,” ujarnya.

Supratman pun menegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan yang dilakukan pemerintah terhadap Satria Kumbara.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara sebagai WNI. Tapi, yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena telah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” katanya.

Sebagaimana diketahui, polemik status kewarganegaraan Satria Kumbara kembali mencuat setelah yang bersangkutan diberitakan menyesal telah menandatangani kontrak sebagai tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.

Meski demikian, Supratman memastikan sampai saat ini Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta sebagai tentara negara lain. “Jika memang terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan kewarganegaraan. Dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement