JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyebut penyidik KPK telah melakukan penyelundupan fakta dalam proses persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, bahwa penyidik yang dihadirkan sebagai saksi adalah saksi fakta, bukan saksi yang memberikan asumsi.
“Penyidik yang dihadirkan sebagai saksi merupakan saksi fakta,” tegas Budi, Jumat (25/7/2025).
Budi menjelaskan, bahwa saksi tersebut mengalami langsung peristiwa dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto, sehingga kehadirannya dalam persidangan dinilai sah dan relevan.
“Artinya, apa yang dilakukan penuntut umum dengan menghadirkan penyidik tersebut untuk menyampaikan fakta-fakta sudah tepat,” lanjut Budi.
Sebelumnya, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Hasto menuding bahwa penyidik KPK telah menyelundupkan fakta. Ia menilai kesaksian penyidik yang menangani perkaranya tidak didasarkan pada bukti kuat dan bersifat asumtif.
Hasto secara khusus menyoroti keterangan penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyebut adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan. Menurut Hasto, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya — semuanya merupakan hasil rekayasa dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dengan dukungan Harun Masiku. Hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa," tegas Hasto.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum KPK telah menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
(Awaludin)