Arnold menceritakan kronologi penangkapannya yang berawal dari ketidaksengajaan mengikuti sopir jasa lokal hingga berakhir dalam interogasi militer. Ia kemudian ditahan selama beberapa minggu tanpa akses layak ke perwakilan diplomatik Indonesia.
“Saya dibawa ke markas intel mereka, lalu diinterogasi selama seminggu. KBRI sempat mencari saya, tapi karena komunikasi dan respons yang terbatas dari pemerintah Myanmar, saya akhirnya dipindah ke penjara tanpa pemberitahuan,” jelas AP.
AP mengaku dakwaan terhadapnya berdasarkan pasal-pasal yang baru diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir, menyusul pergeseran kekuasaan militer di Myanmar. Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia agar selalu mempelajari hukum dan peraturan terbaru negara tujuan.
“Hukum yang dikenakan ke saya itu lima tahun lalu belum berlaku. Ini pelajaran sangat berharga. Jadi saya harap masyarakat Indonesia benar-benar pelajari hukum negara yang akan dikunjungi,” ujarnya.
Setelah melalui proses hukum melelahkan dan diplomasi panjang lintas lembaga, Arnold telah kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat dan selamat. Ia menyampaikan akan fokus mempromosikan budaya Indonesia, alih-alih melakukan perjalanan ke wilayah yang rawan konflik.
(Fetra Hariandja)