Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Ciuman di Pipi dari Istri Antar Hasto ke Kursi Terdakwa

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |15:06 WIB
Dua Ciuman di Pipi dari Istri Antar Hasto ke Kursi Terdakwa
Hasto dan istri sebelum persidangan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Sebelum duduk di kursi terdakwa, Hasto sempat menghampiri istrinya, Maria Stefani Ekowati, dan mendapat dua ciuman di pipi.

Momen itu terjadi setelah Hasto menyalami sejumlah rekan dan simpatisan yang hadir di ruang sidang.

Saat melintasi pembatas antara pengunjung dan pihak yang beracara di persidangan, Hasto sempat menghadap ke belakang untuk memberi kesempatan kepada awak media memotretnya. Ia berdiri dengan tangan diangkat dan mengepal.

Setelahnya, Hasto berbelok ke kanan menuju tempat istrinya menyaksikan persidangan. Ia menyalami sang istri, lalu mendapat dua ciuman di pipi sebagai bentuk dukungan.

Sebelum duduk di kursi terdakwa, Hasto juga tampak menyalami tim penasihat hukum dan jaksa.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto.

 

Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, serta melakukan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement