JAKARTA – Sidang pembacaan putusan kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, diwarnai aksi dari dua kubu berbeda, Jumat (25/7/2025). Kedua kelompok tersebut meramaikan ruas Jalan Bungur Besar Raya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dua kubu itu terdiri dari pihak yang mendesak agar Hasto dipenjara dan simpatisan yang berharap Hasto dibebaskan.
Meski berbeda pandangan, kedua kelompok tidak sampai bersinggungan langsung. Aparat kepolisian memisahkan mereka dengan jarak sekitar 50 meter.
Massa yang menuntut agar Hasto dipenjara tampak membawa berbagai spanduk bertuliskan dukungan terhadap penegakan hukum terhadap koruptor. Dalam orasinya, mereka mendesak majelis hakim agar tidak terpengaruh oleh tekanan politik luar dan menjatuhkan hukuman tegas kepada Hasto.
"Kami mendukung agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh suara-suara dari luar dan menjatuhkan hukuman penjara kepada koruptor," teriak salah satu orator.
Mereka juga menyebut bahwa Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
"Adili Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto!" lanjut orasi massa.
Sementara itu, di sisi lain, kelompok simpatisan Hasto memilih untuk tidak melakukan orasi. Mereka tampak lebih tenang dengan menggelar nonton bersama jalannya persidangan melalui layar proyeksi yang disediakan.
Mereka juga menyambungkan pengeras suara untuk mendengarkan jalannya sidang secara langsung. Sesekali, terdengar teriakan dari mereka yang menyebut bahwa Hasto adalah korban kriminalisasi politik.
(Awaludin)