Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Jambi

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |15:18 WIB
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Jambi
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan/Foto: Azhari Sultan-Okezone
A
A
A

JAMBI – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat saat melakukan penggerebekan.

"Pelaku bernama Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45), warga Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Jambi (25/7/2025).

Saat ditangkap, kedua orang pelaku sedang melakukan pengumpulan kayu yang dibakar. "Mereka masih mengumpulkan kayu dan melakukan pembakaran lahan. Rencananya akan ditanam," ujarnya.

Modusnya, kedua pelaku membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang saat ini dalam pengejaran. "Usai dilakukan penyelidikan, wilayah yang dibeli itu masuk kawasan hutan produksi," ucap Taufik.

Diakuinya, penangkapan tersangka karhutla tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. "Barang bukti yang diamankan di antaranya gergaji besi, jeriken berisi minyak pertalite, korek api, parang, dan puntung kayu," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement