Mekanisme kedua adalah dengan menempuh jalan indirect democracy, yaitu pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kembali ke usulan gubernur dipilih pusat, Rifqi menyatakan ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin tersebut: presiden mengusulkan nama kepada DPRD provinsi, lalu dipilih melalui mekanisme paripurna.
"Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama," tuturnya.
Jika satu nama, kata dia, berarti DPRD provinsi bertugas melakukan proses persetujuan. DPRD provinsi adalah lembaga kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, dan merupakan perwakilan rakyat di daerah tersebut.
"Sehingga melalui mekanisme ini, kata 'demokratis'-nya masih bisa kita lakukan," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)