 
                “Pertama, harus memahami lukanya perasaan saudara-saudara kita yang mengalami tindakan perusakan, bahkan juga sampai ada korban luka. Dan ini bukan perselisihan agama, tetapi murni insiden kesalahpahaman. Dan itu sama-sama kita dengar tadi dalam mediasi,” tegas Fadly.
“Untuk kesalahpahaman sudah clear. Insiden ini tidak terkait SARA. Untuk tindakan yang masuk ranah pidana, ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Fadly.
Polresta Padang bergerak cepat setelah mendapati laporan dari masyarakat. Polisi juga sudah menangkap sembilan pelaku yang diduga melakukan perusakan.
(Fetra Hariandja)