"Kami lagi membangun kerja sama dengan teman-teman di sana. Mudah-mudahan ada niat baik dari Pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana," tukasnya.
Sebagai informasi, Riza merupakan satu dari sembilan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Ia dijerat sebagai tersangka dalam posisinya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain Riza, Kejaksaan Agung juga menetapkan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun. Rinciannya terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
(Fetra Hariandja)