JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung, telah memeriksa tiga produsen beras terkait dugaan korupsi dalam penyaluran subsidi beras.
“Hari ini dari enam perusahaan yang dijadwalkan, dua hadir. Satu lagi hadir kembali setelah sebelumnya datang kemarin. Jadi hari ini ada PT Sentosa Utama Lestari dan PT Subur Jaya Indotama yang hadir,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Menurut Anang, dari enam perusahaan yang dipanggil, tiga perusahaan telah hadir. Mereka adalah PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari. Dua perusahaan pertama juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan sehari sebelumnya, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya belum hadir:
- PT Food Station mengajukan penundaan pemeriksaan dan dijadwalkan ulang pada Jumat, 1 Agustus 2025.
- PT Wilmar Padi Indonesia juga meminta penjadwalan ulang.
- PT Belitang Panen Raya tidak memberikan konfirmasi atas panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (28/7/2025).
“Kalau PT Wilmar minta penundaan. Sedangkan PT Belitang Panen Raya belum ada konfirmasi sama sekali. PT Food Station dijadwalkan ulang tanggal 1 Agustus,” jelas Anang.
Anang menambahkan, keenam perusahaan tersebut dipanggil oleh Tim P3TPK untuk memberikan klarifikasi terkait takaran dan distribusi beras, dalam rangka pengumpulan data awal dugaan korupsi subsidi beras.
“Mereka dimintai keterangan untuk klarifikasi. Tim P3TPK mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan, dan ketika klarifikasi dilakukan, perusahaan sudah membawa data dasar masing-masing,” pungkasnya.
(Awaludin)