Ray juga menyoroti pentingnya penelusuran keberadaan Riza Chalid. Menurutnya, kejaksaan perlu segera memburu dan menangkap yang bersangkutan, serta menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan proses hukum yang berjalan.
“Pemanggilan terhadap Riza Chalid harus dilakukan secara terbuka. Publik perlu tahu jadwal pemeriksaannya. Kalau dia mangkir, baru kemudian bisa diterbitkan status DPO,” ujarnya.
Hingga kini, lanjut Ray, belum ada pernyataan resmi dari kejaksaan yang menyatakan Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), meskipun diketahui secara luas bahwa ia tidak berada di Indonesia.