JAKARTA – Polda Metro Jaya telah merampungkan proses penyelidikan kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan tewas secara tragis dengan tubuh terlilit lakban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan forensik seperti alat-alat elektronik.
"Ditemukan adanya history korban, dan komunikasi dengan pengguna akun, bahwa belum ditemukan adanya informasi ataupun dokumen eletronik yang berisi muatan atauapun ancaman baik fisik maupun fisikis terhadap korban," kata Wira, Selasa (29/7/2025).
Sebagai informasi, Arya ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan: kepala terikat lakban kuning, tubuh tertutup selimut. Namun, kondisi kamar tampak rapi, sejuk, dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan fisik maupun kerusakan barang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa lakban tersebut dibeli korban di Yogyakarta.
“Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedung Kuning, Yogyakarta,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan, lakban serupa juga ditemukan di rumah Arya di Yogyakarta. Polisi akan menyita barang tersebut untuk dijadikan pembanding dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, menurut keterangan rekan-rekannya, lakban kuning tersebut biasa digunakan pegawai Kemlu RI saat bepergian ke luar negeri. Fungsinya adalah untuk memudahkan identifikasi barang bawaan korban di bandara.
Arya Daru Pangayunan dikenal sebagai diplomat aktif yang berperan dalam perlindungan dan pemulangan warga negara Indonesia. Ia terlibat dalam berbagai misi kemanusiaan, termasuk evakuasi WNI dari negara-negara seperti Turki dan Iran, serta pemulangan anak-anak telantar di luar negeri. Arya juga pernah menjadi saksi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jepang.
(Awaludin)