Sedangkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 351 KUHP penganiayaan.
"Korban (awalnya) ini kita larikan di RS Fatmawati demi keselamatan, lalu saat ini sudah di RSPAD menjalani perawatan intensif. Hasil konfirmasi kami, korban mendapat tusukan sebanyak 13 kali dan masih ditangani sampai hari ini," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.