Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan, Kejati: Pelaku Terancam Hukuman Berat!

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Selasa, 29 Juli 2025 |21:58 WIB
Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan, Kejati: Pelaku Terancam Hukuman Berat!
Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan (foto: dok ist)
A
A
A

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru, terbukti mengoplos beras kualitas rendah asal Penyengat, Pelalawan ke dalam kemasan beras SPHP Bulog dan merek-merek premium lainnya.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.745 kg beras oplosan, disertai alat produksi, dokumen, benang jahit, dan timbangan digital.

“Kasus ini adalah bukti komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan merugikan konsumen serta mengganggu ketertiban niaga,” ujar Kombes Ade.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden RI dan Kapolri yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan distribusi pangan nasional.

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan,” tegasnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement