Ade mengungkapkan, selama periode 2024 hingga 2025, tersangka diduga meraup keuntungan ilegal hampir Rp1 miliar dari aktivitas pengoplosan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kombes Ade juga mengingatkan bahwa penegakan hukum di sektor pangan akan terus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi.
“Saya sampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Riau, jangan coba-coba melakukan praktik curang. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menekankan bahwa peredaran beras oplosan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat.
“Penegakan hukum ini adalah bukti nyata kehadiran negara. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan sekadar etika, tapi juga kewajiban hukum dan moral,” pungkasnya.
(Awaludin)