Bambang menjelaskan, dari informasi awal yang diterimanya diduga korban dicabuli oleh pelaku di dalam kamarnya. Korban yang masih duduk di bangku PAUD itu dicabuli dengan ancaman dan intimidasi dari pelaku.
"Polres Malang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan jaminan perlindungan terhadap korban," kata dia.
Di sisi lain, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Nurlehana memastikan, bahwa sejauh ini pihaknya masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada, termasuk pelapor dalam hal ini ibu korban.
"Mungkin kami akan fokus ke saksi dulu, karena korban masih anak-anak berusia 4 tahun. Jadi akan mengedepankan asesmen dari psikolog," ucap Nurlehana, dikonfirmasi terpisah Senin malam.