Berikut enam tuntutan buruh dalam aksi tersebut:
1. Menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
2. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.
3. Menghapus sistem outsourcing.
4. Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024.
5. Mengesahkan RUU Pemilu yang mengatur pemisahan pemilu tingkat nasional dengan pemilu tingkat daerah, sesuai Putusan MK Nomor 135/2025.