6. Menerapkan sistem pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu:
- Menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.
- Menghapus diskriminasi pajak penghasilan (PPh 21) bagi buruh perempuan yang sudah berkeluarga.
- Menolak pajak atas uang pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), dan dana pensiun yang memberatkan buruh.
(Awaludin)