6. Menerapkan sistem pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu:
- Menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.
- Menghapus diskriminasi pajak penghasilan (PPh 21) bagi buruh perempuan yang sudah berkeluarga.
- Menolak pajak atas uang pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), dan dana pensiun yang memberatkan buruh.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.