Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu dan beberapa klip plastik berisi sabu-sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Tersangka mengedarkan narkoba tersebut kepada masyarakat, terutama kepada pelanggannya yang biasa membeli barang haram itu dari dirinya,” jelas Kiswoyo.
Tersangka dan barang bukti berikut gerobak bakso kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka serta kekhawatiran terhadap anak-anak yang bisa terjerumus menjadi pecandu.
JU kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
(Awaludin)