JAKARTA – Polsek Muara Baru berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK). Mirisnya, korban sempat disekap oleh penyalur tenaga kerja yang diduga tidak memiliki legalitas.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama Dian, warga Bekasi, yang pada 30 Juli 2025 mendatangi Polsek Kawasan Muara Baru. Dian sebelumnya telah melaporkan melalui layanan darurat 110 yang terbukti efektif menyalurkan informasi ke unit kepolisian terdekat.
Ia melaporkan bahwa putranya, Irvhan, sebelumnya berpamitan untuk bekerja sebagai ABK setelah mendapat tawaran pekerjaan lewat media sosial Facebook. Namun, putranya diduga disekap oleh pihak penyalur tenaga kerja ilegal di sekitar kawasan Muara Baru.
“Menanggapi laporan tersebut, petugas Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, benar ditemukan bahwa korban berada di tempat penyalur tenaga kerja yang diduga tidak memiliki legalitas dan bertindak di luar batas hukum,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, Kamis (31/7/2025).
Korban segera dijemput dan diamankan oleh petugas, kemudian dibawa ke Polsek untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
Martuasah mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengarah pada perdagangan manusia.
“Ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama dari ancaman perdagangan manusia dan penyaluran tenaga kerja ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Dian menyampaikan rasa terima kasih atas respon cepat pihak kepolisian.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Kawasan Muara Baru, yang begitu cepat dan profesional menangani laporan saya. Mereka bergerak tanpa menunda dan tidak memungut biaya apa pun,” tuturnya.
(Awaludin)