Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Hasto Keluar Rutan Usai Dapat Amnesti, Masih Pakai Rompi Oranye

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |10:09 WIB
Breaking News! Hasto Keluar Rutan Usai Dapat Amnesti, Masih Pakai Rompi Oranye
Hasto Kristiyanto keluar Rutan (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (1/8/2025). Hasto merupakan salah satu yang mendapatkan persetujuan DPR RI untuk menerima amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.  

Pantauan di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekira pukul 09.04 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Hasto terlihat masih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

Hasto juga terlihat menenteng tas ransel dan mengenakan kacamata hitam. Ia sempat mengepalkan tangan dan terlihat masih mengenakan borgol.  Sejumlah kerabat terlihat menyambut Hasto saat keluar dari rutan tersebut. Kemudian, ia menaiki mobil tahanan. 

Kendati begitu, belum diketahui ke mana Hasto pergi. KPK pun belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Sementara pemberian amnesti baru resmi setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), sedangkan sejauh ini pemerintah belum mengumumkan Keppres tersebut. 

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Hasto. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam.

Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement