Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Hak Konstitusional Presiden

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |20:18 WIB
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Hak Konstitusional Presiden
Pakar Hukum Unissula Henry Indraguna/ist
A
A
A

“Dan jika seseorang tokoh politik terlibat dalam suatu perkara seperti obstruction of justice atau dugaan pidana umum lain, maka pemberian amnesti bertentangan dengan prinsip non-intervensi kekuasaan eksekutif dalam independensi yudisial,” ulasnya.

Henry melanjutkan, dalam konteks demokrasi dan supremasi hukum, keadilan substantif jauh lebih penting daripada sekadar keadilan prosedural atau simbolik.

“Oleh karena itu, saya  mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement