Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Bikin SIM di Polda Sumsel Kini Wajib Lulus Tes Psikologi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |17:29 WIB
Catat! Bikin SIM di Polda Sumsel Kini Wajib Lulus Tes Psikologi
Catat! Bikin SIM di Polda Sumsel Kini Wajib Lulus Tes Psikologi
A
A
A

PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan saat ini mewajibkan masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lolos tes psikologi.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi mengatakan, pelaksanaan tes psikologi ini merujuk pada Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 12 mengenai syarat kesehatan rohani.

“Pemanfaatan psikologi secara profesional dalam penerbitan SIM ini baru pertama kali dilakukan, dan Polda Sumsel menjadi pilot project nasional,” ujar Andi usai MoU DSPEC Internasional Media dengan UIN Raden Fatah, di Aula Perpustakaan Kampus B UIN Raden Fatah, Jakabaring, Palembang, dikutip, Jumat (1/8/2025).

Andi Rian mengatakan, kerja sama penelitian PT DIM dengan UIN Raden Fatah Palembang sangat penting mengingat dinamika lalu lintas sekarang ini semakin kompleks.

Menurut dia, laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang pesat tak sekadar menjadi  indikator mobilitas.

“Namun juga tantangan serius  dalam hal keselamatan di jalan raya,” ujar mantan Kapolda Sulsel tersebut.

Andi menegaskan, kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan. Melainkan ada hal yang lebih penting yakni kesiapan mental, kestabilan emosi, tingkat konsentrasi yang tinggi.

“Juga kesadaran sosial untuk menjadikan berkendara sebagai aktivitas yang aman, tertib dan bertanggung  jawab,” tutup Abituren Akpol 1991 tersebut.

Direktur DSPEC Internasional Medika (DIM) Hasan Basri menambahkan, pihaknya merupakan penyelenggara layanan tes psikologi SIM di wilayah Sumatera Selatan dan telah melakukan tes psikologi terhadap 65.353 pemohon SIM.

 

“Setidaknya 22 pemohon tidak bisa diluluskan akibat adanya gejala klinis secara psikologi 15 di antaranya berusia 17-25 tahun,” kata Hasan Basri.

“Temuan tersebut menunjukkan tes psikologi berhasil mendeteksi gangguan seperti kecemasan berat, trauma dan gangguan lain yang membahayakan keselamatan lalu lintas,”pungkasnya.

Rektor UIN Raden Fatah Palembang Muhammad Adil menambahkan, penilaian aspek rohani melalui tes psikologi telah menjadi syarat dalam penerbitan SIM.

“Ketentuan tersebut, sejalan dengan langkah preventif yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa untuk mendapatkan SIM tidak hanya dinilai dari kemampuan teknis mengemudi dan aspek kesehatan, namun juga aspek Rohani,” ujar Adil.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement