Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Ungkap Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan China

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 02 Agustus 2025 |19:36 WIB
Polda Metro Ungkap Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan China
Polda Metro Ungkap Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan China
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba 35 kilogram jenis sabu asal China. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan mengatakan, ketiga pelaku berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27). Mereka diciduk di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal China dengan barang bukti sabu seberat total 35 kilogram,” kata Indra Tarigan, Sabtu (2/8/2025).

Pengungkapan ini kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selanjutnya pada malam hari, satu orang tersangka berinisial ADR diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren.

“Dari penangkapan itu, kita berhasil menyita 25 paket sabu. Dengan total berat 25 kilogram," ujar dia.

Berdasarkan hasil keterangan ADR, penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah ke lokasi kedua.

 

“Pada Kamis, 31 Juli 2025, tim menangkap dua tersangka lainnya di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Diamankan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram," ungkapnya.

Pengakuan para pelaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial T. Adapun T saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

"Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut," pungkasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement