Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD Kota Depok Sidak Pengeboran Air Tanah, Mayoritas Ilegal

Ali Mufid , Jurnalis-Minggu, 03 Agustus 2025 |06:42 WIB
DPRD Kota Depok Sidak Pengeboran Air Tanah, Mayoritas Ilegal
Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Depok melakukan sidak/Foto: Ali Mufid-Okezone
A
A
A

DEPOK – Aktivitas pengeboran air tanah di sejumlah titik di Kecamatan Tapos, disorot tajam usai inspeksi mendadak (sidak) gabungan Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Depok. Hasilnya, mayoritas pengeboran tersebut dinyatakan ilegal.

Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, mengatakan ada enam titik yang disidak. Lima di antaranya berada di wilayah Tapos, terutama di Kelurahan Leuwinanggung, dan satu titik berada di Kecamatan Cilodong.

“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” tegas Abdul Khoir kepada Okezone, Minggu (3/8/2025).

Lebih mengejutkan, dua titik pengeboran diduga menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta. Menurut Abdul Khoir, kerja sama itu belum cukup untuk membuktikan legalitas formal.

“Mereka memang menggandeng PT Tirta Asasta, tapi belum ada kepastian legalitas utuh,” lanjutnya.

Distribusi air dari titik-titik pengeboran itu juga dinilai sangat masif. Berdasarkan informasi dari penjaga lokasi, setiap titik bisa mengisi 50 hingga 60 truk tangki per hari. Jika dikalikan enam titik, maka jumlahnya bisa mencapai 300 rit per hari.

“Kalau satu rit mengangkut 8.000 liter, berarti ada sekitar 2.400 meter kubik air tanah yang keluar dari Tapos setiap hari,” jelas Abdul Khoir.

Sayangnya, potensi ekonomi sebesar ini tidak memberi kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. “Tidak ada retribusi, tidak ada pemasukan untuk kas daerah. Ini harus segera ditertibkan,” ujarnya tegas.

Ia juga berjanji akan segera memanggil para pengusaha terkait untuk dimintai keterangan dan mendorong pemerintah daerah agar memperketat pengawasan serta perizinan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Samsul Maarif, yang turut serta dalam sidak, menyampaikan hampir seluruh titik pengeboran belum memenuhi persyaratan administratif.

“Pemkot harus segera benahi sistem perizinan dan lakukan pengawasan lebih ketat demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan fiskal,” ujarnya.

Lebih jauh, Samsul mengkritik distribusi air yang dilakukan menggunakan jalan-jalan lingkungan hingga menyebabkan kerusakan, sementara tidak ada kontribusi PAD yang diterima.

“Pengambilan air tanah harus tertib. Jangan sampai daerah dirugikan secara lingkungan maupun fiskal,” pungkasnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement