Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebelumnya, seorang penumpang viral setelah marah-marah hingga berteriak membawa bom di dalam kabin pesawat. Peristiwa itu terjadi pada penerbangan JT-308 rute Soekarno-Hatta–Kualanamu pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
(Fetra Hariandja)