Ia menambahkan, upaya pencabutan paspor bisa diperluas ke negara yang disambangi Riza Chalid. "Ini yang harus ditelusuri dari mana. Kita juga bisa kepada negara yang bersangkutan untuk mencabut," tambahnya.
Lebih lanjut, Boyamin mencontohkan upaya ekstradisi juga pernah dilakukan dalam kasus Paulus Tannos terkait perkara e-KTP. Namun, jika pada akhirnya ekstradisi tidak berhasil dilakukan, maka Kejagung harus menempuh proses sidang in absentia.
"Kalau masih tidak dipulangkan, sidang in absentia menjadi jalan terakhir yang bisa dilakukan Kejaksaan Agung," pungkasnya.
(Arief Setyadi )