LEBAK – Salah satu tokoh ternama di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, BS diamankan kepolisian saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dia diciduk bersama DN, sopir pribadinya.
Keduanya diciduk di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak pada Kamis, 31 Juli 2025, bersama dengan beberapa alat bukti seperti sabu dan alat hisapnya.
Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, membenarkan adanya penangkapan seorang tokoh dan sopir pribadinya di Kabupaten Lebak tersebut.
“Tersangka (BS) merupakan figur di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan,” katanya kepada wartawan, Minggu, (3/8/2025.
Wiwin menjelaskan, penangkapan BS bersama rekannya itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah ruko di lantai dua.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Wiwin, BS mengaku aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir dengan alasan untuk menambah stamina dan kesehatan.
“Tersangka BS mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Alasannya untuk pereda sakit asam urat dan tambah stamina,” tuturnya.
Sementara tersangka DN, menurut Wiwin, aktif menggunakan narkoba jenis sabu karena sering bersama BS yang tak lain bosnya. “Sabu itu dibeli seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dan sopirnya akan disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(Fetra Hariandja)