Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Ibu dan Bayinya Disebut Tidur di Lantai Tahanan, Begini Penjelasan Polres Jakpus

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 05 Agustus 2025 |14:13 WIB
Viral Ibu dan Bayinya Disebut Tidur di Lantai Tahanan, Begini Penjelasan Polres Jakpus
Ibu dan bayinya tidak tidur di lantai tahanan/Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA – Media sosial (medsos) viral soal beredarnya foto seorang ibu dan bayinya tertidur di lantai tahanan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Netizen atau warganet ramai menyayangkan perlakuan polisi terhadap mereka.

Polres Metro Jakarta Pusat membantah telah berlaku tidak manusiawi terhadap ibu dan anak tersebut. Informasi yang beredar tidak utuh dan telah menyesatkan publik.

“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Selasa (5/8/2025).

Roby mengatakan, selama pemeriksaan, tersangka Rina Rismala Soetarya datang ditemani suaminya dan membawa bayi mereka. Bahkan sekitar pukul 22.00 WIB, sang suami menjemput dan membawa pulang si bayi.

Tersangka Rina dilaporkan warga Papua Tengah berinisial AS, usai uang sebesar Rp420 juta yang ditransfernya untuk membeli dua unit mobil Toyota Hilux bekas tak kunjung membuahkan hasil. Mobil tidak pernah dikirim, bahkan hanya diberi foto dan video kendaraan.

Tak cuma itu, tersangka mengaku telah mengembalikan dana, namun faktanya rekening korban tak menerima apa-apa. Dari hasil penyelidikan, Rina diketahui memang sejak awal tak berniat mengirim mobil. Uang yang diterimanya langsung dihabiskan untuk kepentingan pribadi, mulai dari DP mobil atas nama orang lain, pembelian ponsel, emas, hingga angsuran rumah.

 

Jika dirinci, uang hasil penipuan itu dipakai untuk perawatan rumah Rp6.500.000; cicilan mobil Rp10.000.000; DP mobil Ertiga Rp50.000.000; pembelian HP Rp24.500.000; DP Hilux atas nama orang lain Rp10.000.000; pembelian mobil Hilux atas nama orang lain Rp235.000.000; pembelian emas Rp30.169.000; dan bayar angsuran rumah Rp15.000.000.

Dari total kerugian Rp420 juta, hanya sekitar Rp80 juta yang telah dikembalikan secara bertahap oleh tersangka. Lebih lanjut, dia mengatakan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka karena dinilai tidak kooperatif. Ia disebut kerap berpindah-pindah alamat dan sulit dilacak, yang berpotensi menghambat proses hukum.

Dia juga menyebut bahwa sebenarnya sempat dibuka ruang untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Namun hingga kini, belum ada itikad baik dari pihak tersangka untuk mengganti kerugian secara utuh.

“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat mengingatkan masyarakat untuk tidak gegabah mempercayai informasi dari media sosial yang hanya berdasar potongan gambar atau narasi tanpa konteks.

"Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cermat. Jangan sampai proses penegakan hukum yang sedang berjalan terganggu oleh opini publik yang dibentuk tanpa dasar dan data," kata dia.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement