Ronald juga menuturkan bahwa H tidak mempermasalahkan soal keterlambatan jadwal penerbangan. Ia hanya fokus mempertanyakan soal bagasinya, yang sebenarnya sudah berada di pesawat yang akan ia tumpangi ke Kualanamu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.