Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Silfester Matutina Ngaku Sudah Damai dengan JK, Kejagung: Hukum Tetap Berjalan!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |15:34 WIB
Silfester Matutina Ngaku Sudah Damai dengan JK, Kejagung: Hukum Tetap Berjalan!
Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (foto: OKezone)
A
A
A

Anang menambahkan, eksekusi atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina dalam kasus fitnah akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum.

"Terkait Silfester, ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor. Perkaranya memang sudah cukup lama, jadi silakan dikonfirmasi ke Kejari kapan pelaksanaannya. Karena ini perkara pidum, pidana umum, dan merupakan kewenangan jaksa yang menanganinya," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement