Anang menambahkan, eksekusi atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina dalam kasus fitnah akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum.
"Terkait Silfester, ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor. Perkaranya memang sudah cukup lama, jadi silakan dikonfirmasi ke Kejari kapan pelaksanaannya. Karena ini perkara pidum, pidana umum, dan merupakan kewenangan jaksa yang menanganinya," pungkasnya.
(Awaludin)